Warga Berland meminta Panglima TNI buka dialog

keluarga purnawirawan serta warakawuri selama rt06/rw03 jalan kesatrian iii juga iv berland, kebon manggis, matraman, jakarta timur menyewa panglima tni untuk menjalankan diskusi guna menyelesaikan masalah rencana penggusuran paksa rumah mereka dengan direktorat zeni angkatan darat.

kami membayar panglima tni memusyawarahkan juga membeli solusi terbaik bersama supaya seluruh persentasi rumah negara selama lingkungan tni, khususnya kompleks berland, tutur juru bicara masyarakat donald tambunan selama jakarta, selasa malam.

ia menungkapkan, pada 14 mei 2013 akan kembali merupakan hari berdarah kepada sekitar 30 pihak janda pahlawan pejuang 1945 di komplek berland, matraman, jakarta timur.

karena, kata dia, selama tanggal itu properti mereka akan digusur paksa oleh direktorat zeni angkatan darat (ditzi ad).

Informasi Lainnya:

disebutkan bahwa ditzi ad dalam 22 april 2013 melalui sekonyong-konyong tanpa melalui musyawarah atau dialog terlepas sebelumnya sudah mengirimkan surat pemberitahuan Salah satu (sp-1) tentang pengosongan properti kompleks berland yang dihuni kurang lebih 15.000 jiwa tergolong ke 30 orang janda pahlawan 1945 tersebut.

kompleks berland, papar donald, merupakan kompleks bersejarah pada mana sebelum kemerdekaan ri komplek itu dihuni dengan pasukan knil.

setelah kemerdekaan ri, ujarnya, pasukan pejuang 1945 dengan otomatis menghuni komplek perumahan tersebut.

menurut dia, tak banyak gangguan terlepas yang dialami penduduk komplek berland sampai selama 22 april 2013 tni/ditzi ad mengeluarkan surat pemberitahuan pengosongan (sp-1) dan membuat resah serta shock penduduk, tergolong 30 orang janda pahlawan pejuang 1945 yang baru tersisa dalam sini.

untuk tersebut, tutur dia, masyarakat berland yang serta tergabung dalam aliansi kaum korban kebijakan penyelenggara negara (aprn) mengecam aksi sewenang-wenang yang dilaksanakan ditzi ad, karena sp-1 dan dikeluarkan jelas-jelas melanggar hukum.

menurut undang-undang nomor 51/prp/1960 dan pasal 196 hir (herziene indsland reglement), katanya, dengan demikian dan bisa menganggarkan izin penggusuran, pengosongan, pengusiran dan/atau pembongkaran rumah hanyalah atas izin kepala daerah serta ketua pengadilan negeri.

karenanya, papar dia, dijadikan penyelenggara negara seharusnya tni/ditzi ad dan patuh kepada hukum serta peraturan perundang-undangan dan berlakuk secara nasional (positif), bukan cuma kepada agama internal mereka sendiri, oleh karenanya seolah-olah negara ini merupakan negara tni/ditzi ad, bukan negara hukum.

padahal, ujarnya, uud 1945 tegas menyampaikan, indonesia adalah negara hukum oleh karenanya mana ada pun dalam lembaga apa saja, mesti tunduk serta patuh terhadap hukum.

oleh karena tersebut, penduduk berland meminta presiden ri cq. menteri keuangan cq. menteri pu cq. panglima tni agar secara segera menyelesaikan seluruh kasus juga atau sengketa properti negara secara nasional.

warga dan membayar panglima tni untuk menindak melalui tegas oknum tni/ditzi ad yang mengeluarkan sp-1, sebab jelas-jelas melanggar hukum, tergolong melanggar uu tni nomor 34 tahun 2004.

selain itu, katanya, meminta panglima tni untuk memerintahkan direktur zeni ad agar mencabut sp-1.