GKR Hemas kembali mencalonkan anggota DPD

gusti kanjeng ratu hemas tinggal mencalonkan diri sebagai anggota dewan perwakilan daerah republik indonesia untuk periode 2014--2019

saya masuk dulu di dewan perwakilan daerah (dpd) ri karena perempuan-perempuan yang saya dukung supaya maju pada legislatif baru memerlukan dukungan daripada seluruh termasuk dari aku, ujarnya usai mendaftarkan diri pada komisi pemilihan umum (kpu) daerah istimewa yogyakarta (diy), rabu.

gusti kanjeng ratu (gkr) hemas dan menungkapkan bahwa motivasi untuk tinggal tambah besar pada kursi dpd ri adalah supaya menuntaskan amendemen ke lima undang-undang dasar 1954 yang belum terselesaikan.

keberadaan dpd masih belum mampu membahas bersama pemerintah serta dpr di tingkat keputusan pembuatan undang-uandang. makanya baru ada yang mesti diperjuangkan, ujarnya yang ketika ini masih menjabat untuk wakil ketua dpd ri.

Informasi Lainnya:

selain tersebut, pengesahan undang-undang (uu) kesetaraan gender, menurut dia, serta baru merupakan alasan agar disuarakan tinggal dengan dpd ri.

saya ingin uu kesetaraan gender diselesaikan secepat bisa saja, karena untuk melindungi wanita bukan untuk hal-hal dan diperkirakan warga atau di dpr , ujarnya.

gkr hemas dan menegaskan kiranya baru banyak hal dan mesti dikawal tenntang uu keistimewaan yogyakarta.

saya berkembang agar memperjuangkan kesejahteraan masyarakat yogyakarta, makanya dengan telah jadinya uu keistimewaan juga masih banyak hal dan usah dikawal, ujarnya.

namun demikian, hal dan paling bermanfaat berdasarkan dia dalam pencalonannya kali ini adalah telah mencari izin daripada sri sultan hamengku buwono x.

yang paling pentingh merupakan memperoleh izin dari ngerso dalem, ujarnya.