Letnan Jenderal TNI (Purnawirawan) Djadja Suparman didakwa

bekas panglima kodam v/brawijaya, letnan jenderal tni (purnawirawan) djadja suparman, didakwa dalam pengadilan militer tinggi iii surabaya, dalam perkara korupsi tukar guling (ruilslag) tanah.

sesuai surat di kami, perwira penyerah perkara merupakan kepala staf tni ad, bukan panglima tni sebab terdakwa sebelum pensiun sudah dipindahkan ke kesatuan awal. sidang perkara ini mau dilanjutkan melalui sidang lanjutan berupa pemeriksaan saksi, kata hakim militer, hidayat manoi, ketika membacakan putusan sela, selasa.

kuasa hukum terdakwa, teguh santosa, dari lembaga bantuan hukum pancasila menyampaikan banding atas putusan sela tersebut.

sejak awal, kami memang mempermasalahkan perwira penyerah perkara selama perkara ini karena kami yakin itu merupakan panglima tni, bukan kepala staf tni ad. perbedaan ini merupakan acuan awal terhadap kami tentang potensi absolutnya, katanya.

Informasi Lainnya:

pihaknya membutuhkan masa agar mengajukan memori banding atas putusan sela.

suparman diadili selama perkara pembebasan lahan tol, sebab sewaktu masih menjabat untuk panglima kodam v/brawijaya diduga tidak memberikan uang ganti rugi lahan tersebut ke kas negara.

dalam perkara tersebut, terdakwa suparman diduga telah menukar guling tanah seluas 8,8 hektare senilai rp13,3 miliar selama dukuh menanggal, kecamatan wonocolo, surabaya, di 1998.

sidang perkara itu ingin dilanjutkan di 13 mei dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diduga kenal peristiwa dan terjadi di 1997-1998.

saksi-saksi yang akan didatangkan tersebut dalam antaranya berasal daripada badan pertanahan negara juga zat lainnya sebanyak 21 pihak.