Hukum keluarga belum pro terhadap perempuan

ketua mahkamah konstitusi (mk) akil mochtar menyatakan hukum keluarga ketika ini dipandang belum pro terhadap hak dan kepentingan wanita serta putri.

terutama sebab baru kehadiran hambatan kepada mereka supaya mengakses hukum dan keadilan, papar akil, di seminar tentang hak konstitusional wanita, dalam jakarta, senin.

akil menunjukan akses hukum dan keadilan terjaga selama uud 1945 dibuat salah Salah satu hak konstitusional.

karena tersebut, lanjutnya, ide sistem pengadilan keluarga yang terintegrasi dipandang dibuat salah Salah satu solusi dan patut dipertimbangkan, khususnya agar keluar dari serta menyelesaikan persoalan dualisme juga dikotomi hukum.

Informasi Lainnya:

akil juga menegaskan bahwa pihaknya mendukung gagasan agar menciptakan pembentukan pengadilan keluarga bila mampu memberikan harapan masih untuk menyerahkan akses dan lebih bagus pada wanita dan anak-anak membeli keadilan.

ketua mk mengatakan bawa telah ada ketentuan dan relatif memberikan perlindungan pada hak-hak kontitusional wanita, tapi masih banyak ketentuan yang baru dirasakan kurang adil terhadap wanita.

wajar kalau dorongan supaya melakukan untuk mengerjakan reformasi hukum keluarga terkristalisasi adalah jadwal bermanfaat dan mesti diperjuangkan, khususnya apa hak-hak konstitusional perempuan mampu diletakkan dalam posisi dan equal, ujarnya.