Penyerbu lapas tak perlu ke Pengadilan HAM

menteri pertahanan purnomo yusgiantoro mengatakan sebelas oknum anggota grup 2 kopassus kandang menjangan, kartosuro, jateng, pelaku penyerangan lapas kelas iib cebongan, sleman, yogyakarta, tidak mesti dibawa ke pengadilan hak asasi manusia sebab bukan pelanggaran ham.

kami mengikuti sikap pelaku tidak usah dibawa ke pengadilan ham. cukup hukum pidana pengadilan militer, kata purnomo, ketika jumpa pers pada kantor kementerian pertahanan, jakarta, kamis.

menurut dia, penampilan yang diselenggarakan dengan oknum anggota kopassus tni ad di lapas cebongan sampai mengakibatkan empat orang tahanan tewas tersebut bukan adalah tindakan sistematik atas kebijakan pimpinan.

purnomo menegaskan, prajurit satuan baret merah tersebut juga tak mampu dijerat pelanggaran hak asasi manusia (ham). itu lantaran dalam pasal 9 uu 26/2000 mengenai ham, pelanggaran ham terjadi apabila banyak genosida alias pembersihan etnis.

Informasi Lainnya:

karena dianggap tak banyak kebijakan dari pimpinan, bukan peristiwa desain, namun spontanitas, dan tak banyak sistematika, kami pilih sikap tidak usah peradilan ham, ujar purnomo.

sekretaris jenderal kemenhan letjen tni budiman sependapat melalui tak perlunya mengadili prajurit tni pada peradilan umum. selain sebab tak ada alasan diadili dalam peradilan umum, serta penyerangan dilakukan tidak pada kapasitas diperintah komandan.

menurut dia, dalam internal tni, sebenarnya asli prajurit sangat takut apabila sampai mengerjakan pelanggaran sebab hendak dihadapkan selama dua hukuman, yaitu hukum disiplin prajurit serta kitab undang-undang hukum pidana militer (kuhpm).