Wamenkum HAM: pelaku Cebongan dihukum setimpal

wakil menteri hukum juga ham ri denny indrayana menegaskan, pelaku pembunuhan empat tahanan di lp kelas ii cebongan, sleman, yogyakarta, pada 23 maret silam, mesti dihukum setimpal pas perbuatannya.

siapapun pelakunya, penegakan hukum mesti dilaksanakan secara adil, tegasnya di kupang, senin.

denny indrayana berada pada kota kupang, nusa tenggara timur selama rangka pembekalan 120 calon pns lingkup kanwil menkum ham setempat.

menurut dia, tragedi berdarah selama cebongan, dan menewaskan empat tahanan, tiap-tiap yohanes yuan manbait (38), adrianus candra galaja alias dedi (33), hendrik angel sahetapi alias deki (31) serta gameliel yermianto rohi riwu alias adi (29), adalah murni aksi kriminal. sebab tersebut harus ditindak pas aturan hukum dan ada.

Informasi Lainnya:

dia menyatakan, pada kondisi ini, penagakan hukum harus benar-benar ditegakan. pada peradilan mana saja, katanya, kaum pelaku akan diadili dan harus tetap menerapkan sistem kedailan yang transparan.

kemanterian hukum juga ham ri, lanjut dia, akan selalu mengakibatkan proses peradilan para pelaku insiden tersebut, untuk tetap mengedepankan agama hukum dan ada.

peradilan militer dan hendak mengadili kaum tersangka, mesti terbuka juga transparan, supaya menghindari munculnya sederat persoalan ikutan baru.

terkait pola pengamanan pada lp pascakejadian itu, denny mengaku masih memerlukan evaluasi dan lebih mendalam untuk melakukan pengamanan.

menurut dia, para sipir mau tinggal dibekali dengan sejumlah latihan supaya bisa mengantisipasi juga menghalau sederat penampilan seperti penyerangan dalam lp cebongan. dia menyatakan, kaum sipir bisa dimungkinkan supaya membeli senjata api pada kondisi tertentu.