KPU Kulon Progo temukan caleg bawah umur

komisi pemilihan publik kulon progo, daerah istimewa yogyakarta, mengatakan ada dua orang bakal calon anggota legislatif tidak memenuhi syarat minimal usia, serta baru pada bawah umur.

ketua komisi pemilihan publik (kpu) kulon progo siti ghoniyatun di kulon progo, jumat, menyampaikan pihaknya belum mengerjakan aksi bagaimana pun berkaitan melalui temuan tersebut.

memang ada bakal calon anggota legislatif dan tak memenuhi persyaratan, karena umurnya selama bawah 21 tahun sesuai ketentuan batas minimal, tutur siti.

ia mengatakan, temuan ini hasil temuan tim verifikasi dan telah menggarap pemeriksaan berkas persyaratan bakal caleg yang telah mendaftarkan diri supaya pemilu 2014.

Informasi Lainnya:

meski demikian, ia menungkapkan kpu kulon progo belum kenal secara pasti partai politik (parpol) yang mengusung bakal caleg dalam bawah umur itu.

menurut dia, kpu masih hendak melakukan pemeriksaan dan verifikasi pada kelengkapan pendaftaran bakal caleg dan banyak.

terkait bakal caleg yang pada bawah umur, menurut ghoni hal tersebut baru mampu diperbaiki dengan parpol melalui penggantian bakal caleg.

verifikasi baru berjalan, aku belum menyaksikan berkasnya, katanya.

selain bakal caleg di bawah umur minimal, tutur dia, dalam tahapan verifikasi ini, tim mendapatkan bakal caleg dan belum menggandeng legalisir ijazah, atau legalisirnya ternyata terbalik.

jika akan tetapi banyak berkas yang kurang ataupun tidak sesuai, kpu akan menjelaskan pada parpol mengenai ketika masa perbaikan berkas pencalonan bakal caleg di 8 mei 2013, ujarnya.

ia menungkapkan, masing-masing parpol dalam waktu tersebut mampu melengkapi kekurangan berkas pendaftaran maupun kelengkapan administrasi.

dalam masa perbaikan itu, kata dia, parpol masih dapat mengganti juga melengkapi kekurangan persyaratan.

dalam dua hari ke depan, kami bersama kantor kementerian agama (kemenag) kulon progo ingin duduk bareng untuk membeli berita acara. maka, nanti mampu digemari apa saja yang kurang dan bagaimana, katanya.

ia mengatakan bakal calon anggota legislatif yang mendaftar sebanyak 402 orang. kasus tersebut terdiri atas 245 laki-laki, serta 157 hawa.

ketua panitia pengawas pemilu (panwaslu) kulon progo pujarasa satuhu menyewa kpu langsung menindaklanjuti adanya bakal caleg dengan usia masih di bawah ketentuan.

jika mesti, tutur dia, bakal caleg dan tak mengikuti persyaratan mesti dicoret dari registrasi. ini mesti ditindaklanjuti kpu, harus dicoret. tapi, sementara ini masih selama registrasi calon sementara (dsc), juga baru banyak verifikasi dulu, lalu diselenggarakan perbaikan. masih ada kesempatan terhadap parpol supaya memperbaikinya, ujarnya.